Forest and Society Research Group (FSRG) bekerja sama dengan International Forestry Students Association Local Committee (IFSA-LC) UNHAS kembali mengadakan Webinar dengan tajuk “Posisi Masyarakat Adat dalam Pembangunan Kehutanan”, pada hari Rabu 30 September 2022. Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Bapak Emban Ibnursyd Mas’ud selaku dosen Fakultas kehutanan Universitas Hasanuddin yang memiliki pengalaman penelitian tetang masyarakat, Ibu Martha Doq yang merupakan aktivis keadilan masyarakat adat perempuan asal Dayak sekaligus founder Nurani Perempuan Samarinda, dan Hilman Fahmi, salah satu anggota IFSA LC Universitas Lambung Mangkurat sebagai representasi mahasiswa.

Pada webinar ini Bapak Emban Ibnurusyd, pembicara pertama, memaparkan tentang buku yang berjudul “KUTO, Anak Suku Terasing”. Buku ini membandingkan antara masyarakat kota dengan masyarakat Lubu dalam peradaban yang berbeda. Aktivitas masyarakat adat Lubu yaitu melakukan perladangan berpindah. Hal itu kemudian dijadikan sebuah kebenaran karena sejalan dengan tujuan pada masa orde baru yang mengutamakan produktivitas dan melakukan intensifikasi pertanian. Dalam pemaparannya Bapak Emban menyebutkan bahwa Pemerintah melihat masyarakat adat sangat erat kaitannya dengan hutan sehingga dengan itu pemerintah mengeluarkan UU 41 1999 bahwa “Hutan adat adalah hutan negara”.
Setelah itu, Ibu Martha Doq menampilkan presentasi yang membahas masyarakat adat merupakan Perawat Hutan Terbaik. Masyarakat adat mempunyai budaya yang selalu dipertahanakan karena jika hutan hilang maka budaya mereka juga akan hilang. Hal ini sesuai dengan pernyataan masyarakat adat Suku Dayak Bahau Umaq Suling Long Isun, yang menerangkan bahwa “Tanah adalah jantung kami, Hutan adalah Nafas kami, dan Air adalah Darah Kami”, disimpulkan bahwa kehidupan mereka bergantung pada hutan. Namun sayangnya masyarakat adat Long Isun masih sulit mendapatkan pengakuan dan perlindungan, mereka telah mengajukan MHA (Masyarakat Hukum Adat) sejak bulan November 2018 ke Pemerintah Mahakam Ulu namun belum ada jawaban hingga saat ini. Selanjutnya Ibu Martha Doq juga menyebutkan prinsip masyarakat adat Long Isun yang berbunyi “Kehilangan hutan maka akan kehilangan budaya leluhur mereka”, prinsip ini kemudian diatur dalam pemanfaatan fungsi hutan karena menurut mereka sejengkal tanah telah mimiliki peruntukkannya masing-masing yang telah ditentukan oleh leluhurnya dan diterapkan sampai sekarang.
Penyampaian terakhir oleh Saudara Hilman yang membagikan pandangan serta pengalamannya tentang topik webinar kali ini. Kabupaten Murung raya, tempat kelahirannya, merupakan tempat dimana suku dayak masih mempertahankan budaya dan adat istiadatnya. Hilman mengakui bahwa dia seringkali terlibat dalam kegiatan Masyarakat Suku Dayak, mereka menyandang kearifan lokal yang disebut sebagai Bahuma artinya berladang atau bertani hutan, tradisi ini mengandung nilai-nilai ritual kepercayaan sebagai bentuk ibadah dan penghormatan roh leluhur mereka. Sebagian besar masyarakat etnis dayak bermatapencaharian sebagai petani hutan dengan demikian Bahuma sangat erat kaitannya dengan hutan. Bahuma dipandang sebagai aktivitas merusak hutan oleh kalangan luar yang belum mengerti dengan sistem dan praktek dari aktivitas tersebut. Sementara itu aktivitas Bahuma dalam etnis suku dayak dilakukan bersamaan dengan ritual sebagai ekspresi sosial mereka, keunikan dari aktivitas tersebut adalah kegiatan di hutan yang telah dikontruksikan sebagai hutan keramat disertai dengan peraturan dan ketentuan adat.

Memasuki sesi tanya jawab, narasumber berbagi informasi mengenai kriteria masyarakat adat, bahwa kriteria hukum adat dapat dilihat tergantung dari berbagai sisi, karena pandangan tentang masyarakat adat sangat banyak mulai dari pemerintah ataupun dari masyarakat lainnya, sehingga pandangan ini tidak dapat di generalisasikan menjadi satu. Diskusi ini berlanjut dengan membahas syarat dan hak masyarakat adat termasuk hubungan masyarakat adat dalam aturan birokrasi pemerintah. Sebagai penutup ibu Martha Doq menerangkan bahwa tujuan masyarakat adat mengajukan MHA agar mereka mempunyai payung hukum dari Negara dan sebagai nilai tawar ketika ada perusahaan atau investor yang masuk pada wilayahnya.







memiliki pengalaman penelitian tetang masyarakat, Ibu Martha Doq yang merupakan aktivis keadilan masyarakat adat perempuan asal Dayak sekaligus founder Nurani Perempuan Samarinda
kehutanan Universitas Hasanuddin yang memiliki pengalaman penelitian tetang masyarakat, Ibu Martha Doq yang merupakan aktivis keadilan masyarakat adat perempuan asal Dayak sekaligus founder Nurani Perempuan Samarinda